Standarisasi
menjadi pedoman untuk meningkatkan mutu pendidikan, pengawasan menjadi
diperkuat agar pelaksanaan dari standarisasi sesuai tujuan yang akan
dicapai yaitu pendidikan yang berkualitas.
Standar pendidikan ditentukan oleh pemerintah (BSNP), setelah itu akan
diterapkan pada masyarakat atau sekolah sebagai tempat terjadinya
belajar mengajar. Dalam perjalanan atau pelaksanaannya membutuhkan
pengawas untuk memonitoring proses implikasinya supaya terjadi
sinkronisasi dari pemerintah kepada pemerintah tingkat bawahnya hingga
di dalam sekolah. Pengawasan dperkuat guna mencapai tujuan standarisasi
pendidikan yang kemudian meningkatkan kualitas pendidikan.
Kepengawasan
merupakan kegiatan atau tindakan pengawasan dari seseorang yang diberi
tugas, tanggung jawab dan wewenang melakukan pembinaan dan penilaian
terhadap orang dan atau lembaga yang dibinanya. Seseorang yang diberi
tugas tersebut disebut pengawas atau supervisor. Dalam bidang
kependidikan dinamakan pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan.
Pengawasan perlu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu
pendidikan secara berkesinambungan pada sekolah yang diawasinya.
Indikator
peningkatan mutu pendidikan di sekolah dilihat pada setiap komponen
pendidikan antara lain: mutu lulusan, kualitas guru, kepala sekolah,
staf sekolah (Tenaga Administrasi, Laboran dan Teknisi, Tenaga
Perpustakaan), proses pembelajaran, sarana dan prasarana, pengelolaan
sekolah, implementasi kurikulum, sistem penilaian dan komponen-lainnya.
Ini berarti melalui pengawasan harus terlihat dampaknya terhadap kinerja
sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikannya. Itulah sebabnya
kehadiran pengawas sekolah harus menjadi bagian integral dalam
peningkatan mutu pendidikan, agar bersama guru, kepala sekolah dan staf
sekolah lainnya berkolaborasi membina dan mengembangkan mutu pendidikan
di sekolah yang bersangkutan seoptimal mungkin sesuai dengan standar
yang telah ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar