Rabu, 30 April 2014

AKAR PERMASALAH PENDIDIKAN DI INDONESIA

Tidak mudah mencari akar permasalahan yang menyangkut rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia, karena pendidikan merupakan suatu proses yang telah, sedang dan akan terus berjalan. Kecuali itu kualitas pendidikan berkaitan dengan permasalahan yang sangat kompleks, dari masalah politik, ekonomi, social, budaya hingga hal-hal yang praktis. Keterpurukan kualitas pendidikan suatu Negara harus diteropong mulai dari skala makro yakni system pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional yang ditata sedemikian rupa dapat menjadi kerangka yang kokoh untuk terjadinya suatu budaya pendidikan yang berkualitas.
Sistem pendidikan nasional sesungguhnya sudah tertata, akan tetapi pada tahap implementasinya sangat dipengaruhi oleh banyak aspek. Pemerintah juga telah melakukan berbagai pembaharuan, termasuk desentralisasi pendidikan. Berbagai pembaruan tersebut merupakan upaya menyiapkan bangsa Indonesia agar mampu mengembangkan kehidupan deemokratis yang mantap dalam memasuki era globalisasi dan informasi sekarang ini.

Perkembangan yang terkait dengan IPTEK, masyarakat, berbangsa dan bernegara maupun isu-isu di dalam dan luar negeri merupakan tantangan yang harus dipertimbangkan dalam membangun system pendidikan nasional. Oleh sebab itu pemerintah pusat maupun daerah, dalam hal ini kementerian pendidikan nasional harus mampu dengan cepat menjawab tantangan-tantangan tersebut untuk direalisasikan dalam program pendidikan nasional.
Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan npotensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuahn yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu system pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional (Lamp. Permendiknas No. 22 tahun 2006).
Implementasi UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan pemerintah serta peraturan menteri pendidikan. Dari sini sebenarnya sudah tertata suatu system yang memadai hingga terwujudnya system pendidikan yang berkualitas. Hanya tatkala sampai pada implementasi menjadi sangat berbeda dengan idealism. Karena dunia pendidikan kita masih rentan disusupi kepentingan lain, seperti kepentingan politik dll. Kecuali itu penyakit masyarakat berkaitan dengan KKN dan mafia peradilan sungguh mengganggu tercapainya cita-cita pendidikan yang luhur itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar