Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas,
produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun
internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut,
Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional
pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar
nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan
di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pelaksanaan
pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar
dapat:
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
(e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Untuk
menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan
prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus
memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan
prasarana.Standar sarana dan prasarana ini untuk lingkup pendidikan
formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah
yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Standar sarana dan prasarana ini mencakup:
1. kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
2.
kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan,
ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap
sekolah/madrasah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar